ANALISA KONSUMSI PANGAN KOTA BLITAR TAHUN 2023
Abstrak :
Pola Pangan Harapan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan merupakan metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi pangan. Penilaian jumlah dan komposisi pangan dengan Pola Pangan Harapan dapat digunakan pemerintah dalam evaluasi situasi dan kebijakan konsumsi pangan, perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan serta digunakan dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan bidang pangan. Pemerintah Kota Blitar telah menyelenggarakan program dan kebijakan pangan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar tahun 2023. Dalam upaya pemantapan ketahanan pangan, pemerintah Kota Blitar menetapkan target Tingkat Konsumsi Energi (TKE) sebesar 2010 kkal/kap/hari, Tingkat Konsumsi Protein sebesar 57 gram/kap/hari, dan Skor PPH sebesar 86.5. Penetapan target konsumsi dan Skor PPH tersebut tentu dengan mempertimbangkan situasi pangan Kota Blitar dan sinergitas program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pemantauan capaian jumlah konsumsi dan Skor PPH setiap tahun diperlukan pemerintah untuk mengetahui perkembangan pola konsumsi masyarakat di wilayahnya sebagai bahan evaluasi kebijakan pangan. Tingkat capaian target konsumsi pangan dan Skor PPH merupakan salah satu indikator tingkat keberhasilan program pangan pemerintah Kota Blitar yang dapat diketahui melalui kegiatan analisis konsumsi pangan dan Skor PPH. Oleh karena itu diperlukan kegiatan penyusunan dokumen survei konsumsi pangan dan Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kota Blitar tahun 2023.