Home SURVEY IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 2016 PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU KOTA BLITAR


SURVEY IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 2016 PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU KOTA BLITAR


Abstrak :

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanaan Publik pasal 19 telah mengamatkan setiap penyelenggara pelayan publik menyusun dan menetapkan standart pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggara dan pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur sebagai jajaran terdepan instansi pemberi pelayanan publik (public service). Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk mengukur kenerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah “SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT” bagi para pelanggan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173275
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi