Home INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR SUNGAI SUMBER JARAN DAN SUMBER WAYUH


INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR SUNGAI SUMBER JARAN DAN SUMBER WAYUH


Abstrak :

Kerusakan-kerusakan lingkungan sungai lebih disebabkan oleh adanya pembuangan bahan pencemar ke dalam sungai. Bahan-bahan pencemar yang masuk ke badan air sungai berpengaruh terhadap daya tampung lingkungan sungai itu sendiri. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran air adalah inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173292
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi