PROFIL EMISI GAS RUMAH KACA KOTA BLITAR
Abstrak :
Proses penyusunan profil diawali dengan penentuan ruang lingkup periode, meliputi penentuan tahun dasar dan tahun proyeksi. Penentuan periode tersebut didasarkan kepada beberapa faktor, yakni: kenormalan kondisi iklim dan situasi kota, kelengkapan data serta pertimbangan kebijakan eksisting Pemerintah Kota Blitar dan pemerintah pusat. Berdasarkan pertimbangan pada ketiga poin tersebut, ditetapkan bahwa tahun dasar untuk penyusunan profil GRK Kota Blitar adalah tahun 2011, sementara tahun proyeksinya adalah tahun 2020, mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK Indonesia di tahun 2020 sebesar 26% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Selanjutnya dilakukan identifikasi sumber-sumber emisi GRK di setiap sektor, termasuk kegiatankegiatan penghasil emisi di dalam sektor tersebut. Dari ruang lingkupnya sendiri, terdapat 2 ruang lingkup besar sumber emisi yakni lingkup pemerintah dan masyarakat, dengan masing-masing memiliki lingkup kecil sektoral tersendiri. Untuk lingkup pemerintah meliputi segala sektor dimana pemerintah pusat dapat melakukan intervensi secara langsung; mencakup bangunan pemerintah, armada kendaraan dinas, sistem penyaluran air bersih dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Sementara lingkup masyarakat meliputi sektor-sektor dimana pemerintah tidak dapat melakukan intervensi teknis secara langsung; yakni mencakup permukiman, komersial, industri, transportasi, sampah dan air limbah. Terlepas dari pembagian 2 lingkup besar ini, lingkup pemerintah sendiri pada dasarnya merupakan bagian dari lingkup masyarakat.