Kawasan Usaha (Perdagangan Dan Jasa)
Abstrak :
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Blitar sebagai kota perdagangan dan jasa sebagaimana termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Daerah, geliat ekonomi masyarakat Kota Blitar dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya juga semakin tinggi aktivitasnya. Semakin tinggi aktivitas ini pastinya akan sebanding dengan kebutuhan akan ruang dan infrastruktur penunjangnya. Dan menjadi salah satu tugas pemerintah untuk dapat menyediakan infrastruktur pembangunan dan perekonomian secara seimbang dan merata pada segala aspek pembangunan. Demikian halnya juga seimbang dalam pemanfaatan tata ruangnya. Hal yang seringkali menjadi kendala khususnya di perkotaan adalah terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan untuk prasarana umum pembangunan. Seperti halnya kebutuhan akan sarana perdagangan. Pemerintah Kota Blitar telah menyediakan fasilitas perdagangan berupa 8 (delapan) pasar rakyat, 1 (satu) pasar hewan, pusat kuliner, kios stadion, juga telah mengatur tempat dan ruas-ruas jalan yang diijinkan bagi pedagang kaki lima. Secara umum para pedagang sebagian telah terfasilitasi tempat berusahanya pada pasar dan kawasan perdagangan yang ditentukan. Pada perkembangannya pedagang di Kota Blitar tampak semakin menjamur dan sebagian kemudian menempati lokasi yang bukan peruntukannya. Hal ini bisa menjadi penanda bahwa jumlah pertumbuhan pedagang yang belum seimbang dengan ketersediaan fasilitas perdagangan sehingga tidak bisa semuanya tertampung, atau bisa jadi belum optimalnya pemanfaatan prasarana perdagangan yang ada. Dapat juga berarti perlunya penyebaran titik-titik kawasan usaha perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian, dipandang perlu untuk terus dilakukan penataan kawasan usaha khususnya perdagangan barang dan jasa yang representatif dengan tetap memperhatikan keseimbangan kawasan dan lingkungan. Melalui Studi Identifikasi Kawasan Usaha (Perdagangan Barang dan Jasa) Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sukorejo ini berupaya menyajikan rekomendasi alternatif kawasan usaha perdagangan barang dan jasa sebagai wadah aktivitas ekonomi.