Home KAJIAN INVENTARISASI SUMBER PENCEMARAN KOTA BLITAR DARI PETERNAKAN


KAJIAN INVENTARISASI SUMBER PENCEMARAN KOTA BLITAR DARI PETERNAKAN


Abstrak :

Upaya pembangunan harus selalu memperhatikan kualitas lingkungan sebagai upaya menjamin keberlanjutan pembangunan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 disebutkan bahwa fungsi sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Buku ini berisi tentang Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Kota Blitar dengan sumber pencemar limbah kegiatan pertanian dan peternakan. Sementara kegiatan inventarisasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelusuran, pendataan dan pencacahan terhadap seluruh aktifitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 butir 12).

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173310
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi