Kajian dan Evaluasi Hasil Terapan Produk Inovasi Teknologi Masyarakat Kota Blitar
Abstrak :
Salah Satu modal dasar kemajuan sebuah bangsa, dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah kemampuan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat untuk menghasilkan barang dan jasa yang berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang kreatif dan inovatif. Bangsa dengan masyarakat yang inovatif selalu membawa konsep dan tatanan baru yang memiliki daya dongkrak percepatan pembangunan dan kemajuan bangsa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 88 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan Pasal 88 ayat (2),“Setiap warga negara yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat”.
Inovasi adalah pengembangan sekaligus implementasi atas gagasan baru yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Inovasi sebagai salah
satu sumber tenaga untuk meningkatkan pelayanan dan bersaing dalam menghadapi kompetisi baik di linkungan nasional maupun internasional. Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa “dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Selain itu rangsangan untuk menumbuhkan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerjanya juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 pasal 34 (6) yang menyebutkan bahwa “Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
Salah satu tolak ukur dalam berkembangnya inovasi daerah dapat di tandai dengan Indeks Inovasi Daerah. Menurut Pasal 1 ayat 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2018, Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu. Agar dapat mendorong Kompetisi Positif antar pemerintah Provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Maka Pemerintah Pusat akan memberikan imbalan berupa insentif daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi kriteria utama dan kategori kinerja baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal di bidang Inovasi Daerah.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga melaksanakan Innovative Goverment Award (IGA) yang merupakan
penghargaan tahunan dari Kemendagri kepada Pemerintah Daerah atas semangat dan keberhasilannya melakukan inovasi di bidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan dan pembangunan Inovasi adalah kunci bagi kemajuan perkembangan daerah. Dengan
inovasi, pembangunan bisa semakin maju. Terlebih lagi di era disrupsi dan kecepatan perkembangan teknologi tentunya perlu terus beradaptasi dan menciptakan beragam solusi baru untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan peluang-peluang baru. Inovasi pemerintah daerah juga harus memberikan output berupa mempercepat kesehajteraan masyarakat yang dicapai melalui pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing (Kartika, 2017). Inovasi bagi pemerintah daerah merupakan suatu keharusan guna mengimplementasikan substansi desentralisasi bagi Masyarakat berdasarkan aspirasi dan potensi lokal (Suwarno dan Ikhsan, 2006) dalam (Kartika, 2017).
Berkenaan hal diatas, guna menstimulan dan menjaring berbagai ide, gagasan, kreatifitas dan inovasi masyarakat serta untuk menunjang pengembangan wilayah melalui inovasi teknologi yang berbasis kearifan lokal dan potensi daerah, Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) berinisiatif meningkatkan percepatan pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) melalui penggalian inovasi teknologi dan sumberdaya IPTek dengan mengadakan Lomba Inovasi Teknologi (INOTEK) secara rutin setiap tahun. Melalui fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Lomba INOTEK, dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia di Kota Blitar yang semakin KEREN dan berkualitas melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, serta membuka ruang masyarakat untuk mengoptimalkan segenap daya cipta dan kreativitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa melalui Lomba Inovasi dan Teknologi (INOTEK) di Kota Blitar dapat melahirkan inovator-inovator yang mampu
menciptakan suatu produk inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berdampak luas utamanya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah. Berbagai inovasi yang diciptakan pada Lomba INOTEK bukan sekedar untuk kompetisi, namun betul-betul lahir dari permasalahan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan lomba INOTEK Kota Blitar selama ini, maka untuk mengetahui sejauhmana keberlanjutan hasil
terapan produk inovasi teknologi masyarakat yang pernah dikompetisikan pada Lomba INOTEK tersebut, perlu untuk dilakukan kajian dan evaluasi guna menentukan langkah-langkah konkret apa yang diperlukan dalam rangka peningkatan pemberdayaan dan peran serta inovator dalam pembangunan daerah. Dengan hasil kajian dan evaluasi nantinya diharapkan dapat diketahui sejauhmana terapan produk inovasinya,
keberlanjutan atau tidaknya, dampak manfaatnya terhadap inovator dan pengguna produk inovasi, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai pedoman dalam fasilitasi dan tindaklanjut intervensi pemerintah daerah secara terpadu.