Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Tahun 2024
Abstrak :
Pelayanan publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai unit pelayanan terdepan, Kantor Kecamatan Sukorejo memiliki peran strategis dalam menyediakan berbagai layanan administrasi dan fasilitasi kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, evaluasi terhadap kualitas pelayanan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Kecamatan Sukorejo perlu secara berkala melakukan survei kepuasan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Kecamatan Sukorejo tahun 2024 juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait peningkatan kualitas layanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan program peningkatan pelayanan di masa depan, sekaligus sebagai indikator keberhasilan Kantor Kecamatan Sukorejo dalam memenuhi ekspektasi masyarakat. Melalui survei ini, Kantor Kecamatan Sukorejo berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan ramah, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Blitar secara keseluruhan.