Home ANALISA KONSUMSI PANGAN KOTA BLITAR TAHUN 2024


ANALISA KONSUMSI PANGAN KOTA BLITAR TAHUN 2024


Abstrak :

Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan
Masyarakat melalui:
a. Penetapan target pencapaian angka konsumsi pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan gizi
b. Penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya Masyarakat
c. Pengembangan pengetahuan dan kemampuan Masyarakat dalam pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah analisis yang digunakan untuk mengetahui pencapaian kuantitas dan kualitas konsumsi yang menggambarkan pencapaian konsumsi pagan yang beragam, bergizi, berimbang dan aman. Semakin besar skor PPH makan kualitas konsumsi pangan semakin baik. PPH merupakan ukuran
keanekaragaman pangan berbasis gizi seimbang. Dalam Pasal 62 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang.
 

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   180443
Online :   1
Hari Ini :   98
Kemarin :   0
Bulan Ini :   7095
Tahun Ini :   6131
Total :   94810

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi