Home Mengevaluasi Laporan Keuangan Laziznu Blitar Melalui Diskursus Akuntansi Zakat Mall


Mengevaluasi Laporan Keuangan Laziznu Blitar Melalui Diskursus Akuntansi Zakat Mall


Abstrak :

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan PSAK No. 109 tentang Laporan Keuangan Laziznu Blitar Melalui Diskursus Akuntansi Zakat Mall. Metode yang digunakan adalah studi kasus di LAZISNU Kabupaten Blitar dengan menganalisis Laporan Keuangan Tahun 2020 dan melakukan wawancara dengan pengurus.  Kesimpulan bahwa secara umum LAZISNU Kabupaten Blitar belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 109 dalam membuat Laporan Keuangan pengelolaan zakat dan infak/sedekah. Hal ini didasarkan pada dua temuan, yaitu: pertama, hanya ada dua unsur dari lima unsur laporan keuangan pengelolaan zakat, yaitu Laporan Perubahan Dana dan Laporan Arus Kas. Kedua, Dana Amil tidak diakui dan disajikan secara tepat. Dana amil tidak dipisahkan dari dana zakat dan dana infak/sedekah.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173339
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi