PENYUSUNAN NA RANPERDA RIPPAR (RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA) KOTA BLITAR TAHUN 2017-2025
Abstrak :
Kebutuhan masyarakat saat ini sangatlah heterogen dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kepuasaan diri. Berbagai cara ditempuh untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Tuntutan kebutuhan pada akhirnya menyebabkan kondisi tubuh berangsung menurun dan kurang sehat jika tidak diimbangi dengan istirahat dan relaksasi batin yang cukup. Pariwisata merupakan sarana yang digunakan masyarakat dalam mengurangi perasaan jenuh, lelah, dan stress yang diakibatkan oleh kegiatan/rutinitas sehari-hari. Selain itu, penyelenggaraan kepariwisataan juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan berusaha, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Kota Blitar. Pengembangan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu pada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil serta tanggungjawa dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya. Pembangunan kepariwisataan sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009, menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) yang meliputi perencanaan pengembangan industi pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. RIPPAR merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan. Dokumen RIPPAR Kota Blitar telah berakhir pada Tahun 2012 dan telah disusun kembali kajian RIPPAR Kota Blitar 2017-2025. Dokumen ini harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Blitar. Untuk itu dalam rangka usulan Peraturan Daerah Kota Blitar Tentang RIPPAR Kota Blitar perlu dilakukan penyusunan Naskah Akademis Rancangan Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) Kota Blitar Tahun 2017-2025. Disamping itu tahun ini sedang diajukan Draft Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan Kota Blitar yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RIPPAR ini.