Home PENDATAAN & PENYUSUNAN RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI KOTA BLITAR


PENDATAAN & PENYUSUNAN RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI KOTA BLITAR


Abstrak :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Untuk dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibentuklah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah. Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Untuk dapat menyelenggarakan tugas sesuai urusannya masing-masing Perangkat Daerah didukung dengan sarana dan prasarana perkantoran, diantaranya adalah gedung kantor yang merupakan bagian dari bangunan gedung negara. Menurut aturan perundang-undangan pengertian Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Setiap bangunan negara tentunya direncanakan dan dibangun agar sesuai dengan fungsinya; memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, selaras dengan lingkungan. Dan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam pengelolaannya setiap bangunan kantor perlu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi antara lain meliputi status hak atas tanah dan status kepemilikan bangunan Gedung. Adapun persyaratan teknis meliputi tata bangunan, keandalan bangunan serta memenuhi ketentuan klasifikasi, standar luas dan standar jumlah lantai. Untuk mendukung terwujudnya misi ke-6 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar Tahun 2016-2021 yaitu “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Profesional”, pada dasarnya setiap Perangkat Daerah di Kota Blitar telah didukung oleh sarana dan prasarana perkantoran termasuk didalamnya adalah gedung kantor. Pada perkembangannya dengan memperhatikan dinamika pembangunan di Kota Blitar dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelaksanaan good governance maka dibutuhkan infrastruktur yang lebih representatif guna mendukung kinerja perangkat daerah. Seringkali pemenuhan untuk menjadikan gedung kantor lebih representatif dilakukan dengan serta merta dan didasarkan pada subyektifitas pengguna sehingga terkesan seperti tambal sulam. Padahal dalam awal mekanisme perencanaan dan penganggaran setiap gedung negara dilakukan melalui tahapan perumusan kebutuhan bangunan dan ruang berdasarkan fungsi, kapasitas penggunaan, ketersediaan lahan beserta ketersediaan biaya. Demikian halnya dengan perencanaan untuk perbaikan sebagian (baik itu perbaikan ringan sedang atau berat), perbaikan seluruh bagian gedung atau bahkan penambahan luasan maupun penambahan bangunan sepatutnya dilakukan dengan dasar prioritas kebutuhan dengan memperhatikan penganggaran. Khusus terkait data kondisi Gedung dari aspek teknis (fisik/ konstruksi) telah dilakukan inventarisasi data bangunan Gedung pemerintah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar pada tahun 2017 silam. Pada perkembangannya masih diperlukan penambahan prasarana sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Guna menciptakan kawasan perkantoran serta gedung kantor perangkat daerah yang lebih teratur dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pemanfaatan lahan di kawasan Kota Blitar serta keberadaan aset pemerintah maka dipandang perlu dilakukan suatu kajian menyeluruh terhadap keberadaan gedung kantor perangkat daerah. Melalui proses kajian ini akan dilakukan pemetaan kantor perangkat daerah di Kota Blitar yang akan diselaraskan dengan kebutuhannya berdasarkan karakteristik dan fungsi perangkat daerah, serta memperhatikan kebijakan daerah semisal dalam mendukung Kota Blitar sebagai Kota Layak Anak, Kota Sehat, Ramah Lingkungan, ramah disabilitas, dan sebagainya. Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan dokumen acuan yang memuat rekomendasi sebagai dasar pertimbangan logis bagi pengambil keputusan dalam menentukan tingkat prioritas penanganan bangunan gedung kantor Perangkat Daerah. Sinergisitas dokumen kajian dengan dokumen perencanaan diharapkan dapat menghasilkan perencanaan teknis dan penganggaran yang efektif dan efisien serta dapat terimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaannya.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173325
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi