RTBL MATA AIR SUMBER UDEL KOTA BLITAR
Abstrak :
Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Oleh karenanya penyusunan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan, meliputi : pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Selain hal tersebut diatas, RTBL mempunyai manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan, menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan, menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007, tanggal 16 Maret 2007, tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, kawasan perencanaan untuk RTBL diarahkan kepada Kawasan Baru Berkembang Cepat, Kawasan Terbangun, Kawasan Dilestarikan, dan/atau Kawasan Rawan Bencana. Oleh sebab itu, penentuan kawasan perencanaan tersebut perlu mendapat konsensus bersama, khususnya dengan Pemerintah Kota Surabaya dan dinas atau instansi terkait lainnya, agar dapat menunjang kebutuhan dan arah pembangunan nasional pada umumnya.