PENYUSUNAN NA. RANCANGAN PERDA RIPPAR KOTA BLITAR TAHUN 2017
Abstrak :
Pembangunan kepariwisataan sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009, menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) yang meliputi perencanaan pengembangan industi pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. RIPPAR merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.