Home PENYUSUNAN NA. RANCANGAN PERDA RIPPAR KOTA BLITAR TAHUN 2017


PENYUSUNAN NA. RANCANGAN PERDA RIPPAR KOTA BLITAR TAHUN 2017


Abstrak :

Pembangunan kepariwisataan sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009, menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) yang meliputi perencanaan pengembangan industi pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. RIPPAR merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173271
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi