PEMETAAN IPAL KOMUNAL
Abstrak :
Perwujudan kesadaran manusia terhadap pencemaran lingkungan, salah satunya adalah munculnya upaya untuk mengadakan penanganan air buangan secara penuh yang pada akhirnya diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup manusia. Air limbah disalurkan ke aliran tertentu yang selanjutnya akan diolah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik air buangan sebelum dibuang ke badan air penerima. Salah satu urusan sanitasi ini telah mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Blitar. Sejak Tahun 2003, Kota Blitar telah melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala komunal dengan berbasis masyarakat. Sampai dengan Tahun 2014 telah terbangun 50 IPAL Komunal yang didanai oleh Kementerian PU, APBD, WASAP D (hibah World Bank), USRI, DAK SLBM, dan Bantuan Propinsi pada Tahun 2012. IPAL Komunal yang telah terbangun ada yang menggunakan sistem aerob dan anaerob. Pada perkembangannya, ada beberapa persoalan yang timbul dalam pengelolaan air limbah dengan menggunakan IPAL Komunal. Permasalahan tersebut ada yang bersifat teknis dan non teknis. Persoalan teknis berkaitan dengan kualitas air limbah dan struktur bangunan IPAL Komunal, sedangkan masalah non teknis adalah masalah operasional dan pemeliharaan yang muncul kemudian ketika pelaksanaan di lapangan. Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Kota Blitar perlu melakukan suatu kegiatan pemetaan IPAL Komunal Kota Blitar sebagai salah satu acuan untuk mengevaluasi kondisi IPAL eksisting guna mengatasi persoalan lingkungan hidup dan sanitasi khususnya pengelolaan limbah. Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan suatu acuan yang dapat bersinergi dengan dokumen perencanaan terkait sehingga menghasilkan perencanaan teknis yang efektif yang nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.