Home LAPORAN AKHIR EVALUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN


LAPORAN AKHIR EVALUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN


Abstrak :

Sebelum adanya kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Pemerintah Kota Blitar sejak Tahun 2014 sebagai bentuk inovasi daerah sudah mengalokasian anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yaitu melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Blitar. Sebelumnya sifat Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Blitar ini merupakan bentuk program pendukung yang merupakan sub program dari kebijakan Kota Blitar yaitu pada Program Satu Milyar Kelurahan pada Tahun 2014, yang diikuti dengan Program Masyarakat Berdaya Menuju Kota Pariwisasta (Maya Juwita) Kota Blitar pada Tahun 2017. Kemudian terakhir pada Tahun 2019 menjadi Program tersendiri yaitu bernama Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Blitar dengan bentuk kegiatan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dengan adanya Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Blitar sejak Tahun 2014 telah menciptakan model pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat kelurahan, dan secara berkelanjutan telah membantu meningkatkan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat di kelurahan dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019. Selain itu melalui Program Pemberdayaan Masyarakat juga telah membangun solidaritas masyarakat kelurahan melalui bentuk kelompok-kelompok masyarakat sebagai pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Dari kondisi tersebut Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan masih dibutuhkan masyarakat kelurahan di Kota Blitar. Tentunya dengan didukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Hambatan dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Blitar ialah belum harmonisnya bentuk Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Mengingat bahwa dalam proses pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Blitar yang dimulai pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dipengaruhi oleh beberapa kebijakan daerah yang berakibat pada keberlanjutan hasil dari pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Bentuk Implementasi atas kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dari tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dipengaruhi oleh kebijakan lain yang berlaku pada setiap periode pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) periode yang menghasilkan jenis Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang berbeda, yaitu pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan diimplementasikan pada program bidang fisik, program bidang fisik non konstruksi dan program non fisik dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat pelaksana swakelola. Selanjutkan pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018, dari Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang telah dilaksanakan, dihubungkan dengan kebijakan Program Masyarakat Berdaya Menuju Kota Pariwisata (Maya Juwita) Kota. Dari dua bentuk program tersebut dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ditujukan untuk menciptakan tatanan lingkungan dan kelurahan yang mendukung program Maya Juwita dengan cara memberdayakan masyarakat terutama masyarakat miskin beserta institusi kemasyarakatan yang perlu diberdayakan. Dalam perkembangannya pada Tahun 2019 akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Kota Blitar menetapkan bentuk kebijakan baru mengenai Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang di Biayai Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Dua bentuk kebijakan Pemerintah Kota Blitar yang ditetapkan pada Tahun 2019 diatas merupakan bentuk respon Pemerintah Kota Blitar terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dalam kerangka kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Blitar yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Sedangkan bentuk Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun 2019 dilaksanakan dalam:Kegiatan Fisik yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara PPMK, dan kegiatan Non Fisik yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Kelurahan. Dampak dari Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dari aspek pemberdayaan menunjukkan bahwa melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menciptakan instrumen peran serta atau keterlibatan masyarakat kelurahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah, sehingga menghasilkan pembangunan fisik maupun non fisik yang dapat merespon dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung sehingga dapat menciptakan tata pemerintahan yang baik/goodgovennace. Sedangkan dari aspek ekonomi melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dapat membantu menciptakan kesejahteraan, mengingat bahwa sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berasal dari mayarakat kelurahan dan untuk masyarakat kelurahan sendiri. Dari aspek teknis dengan pertimbangan bahwa di setiap tahun anggaran mempunyai jenis program dan bentuk kegiatan yang berbeda dan dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dipengaruhi oleh kebijakan yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih program dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan masyarakat Kelurahan, dan adanya 2 (dua) bentuk kelompok masyarakat sebagai penyelenggara Propram Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu Kelompok Masyarakat Penyelenggara Swakelola dan Kelompok Masyarakat Penyelenggara PPMK. Meskipun dalam pelaksanaannya ditemukan terjadinya tumpang tindih program namun dari aspek pemberdayaan masyarakat kelurahan menjukkan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat dapat secara efektif untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Kemudian dengan adanya kebijakan DAU Tambahan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan maka pada tahun 2019 Pemerintah Kota Blitar mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari DAU Tambahan sebesar Rp7.411.761.000,00 (tujuh milyar empat ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang dialokasikan dalam Program Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah dan Pembangunan dalam bentuk kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Pembangunan. Oleh karena itu dengan adanya DAU Tambahan dapat lebih mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Sesuai dengan hasil kajian Evaluasi PPMK maka diperlukan penyempurnaan, sinkronisasi, harmonisasi atas kebijakan Pemerintah Kota Blitar dalam pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan melalui Program Pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Dari laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Sehingga dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Blitar dalam upaya menyempurnakan kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173237
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi