Kompilasi Data Media Sosial ASN Kota Blitar Tahun 2024
Abstrak :
Kehadiran media sosial memudahkan pemerintah daerah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Selain medium yang cepat, mudah, murah, realtime dan interaktif, media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas. Selama masih terhubung dengan jaringan internet, fitur “share” memberikan efek berantai sehingga proses transmisi informasi tidak berhenti pada satu audiens, melainkan informasi dapat terus merambat kepada audiens lain yang tersebar dan heterogen. Informasi yang disebarluaskan tersebut akan tersimpan otomatis di ruang media sosial. Kumpulan informasi yang tersimpan jika diatur dengan baik bisa menjadikan media sosial sebagai media promosi pemerintah daerah.
Pemanfaatan media sosial pada pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Aturan menyebutkan bahwa, dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, humas pemerintah dituntut untuk meningkatkan kemampuan serta membangun suasana yang kondusif melalui proses komunikasi yang baik dengan publiknya. Selain itu, penyampaian informasi melalui media sosial diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan publik dengan cara memberikan komentar, tanggapan dan masukan kepada instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar dalam melaksanakan program kegiatannya ikut aktif menggunakan media sosial. Media sosial dinilai sebagai alat atau sarana yang mendukung dalam penyampaian informasi Kepegawaian dan pengembangan sumber daya ASN pemerintah Blitar. Dalam hal ini BKPSDM memanfaatkan penyebaran informasi media sosial (Instagram, TikTok, Facebook, dan Youtube) yang dimiliki oleh ASN Kota Blitar melalui sarana Aplikasi SIKOI (Sistem Informasi Kepegawaian Online Terintegrasi).
Tujuan Kegiatan:
1. melaksanakan komunikasi timbal balik antara instansi pemerintah dengan publik secara terencana untuk menciptakan saling pengertian (mutual understanding), dalam mencapai tujuan, demi memperoleh manfaat bersama
2. mengakomodir informasi dan kebutuhan penyediaan data kepegawaian terintergrasi
3. meningkatkan koordinasi dalam penyebarluasan informasi tentang kebijakan pemerintah yang diampu oleh BKPSDM Kota Blitar
4. membangun citra dan reputasi positif Pemerintah Kota Blitar.