SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2022
Abstrak :
Salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan adanya Survei Kepuasan Masyarakat ini, diharapkan dapat menjaring masukan dari masyarakat. Masyarakat menjadi subyek penilai utama dari Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh institusi pemerintahan. Hal ini jelas dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik, kondisi dan persikap masyarakat setelah menerima jasa publik.
Maksud dilaksanakannya Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar adalah untuk mengetahui penilaian kinerja unit pelayanan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kota Blitar. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.
2. Mengetahui kepuasan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.
3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.
Kesimpulan dari hasil analisis kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar adalah Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar sebesar 82,97 dengan mutu pelayanan B atau “Baik”. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut :
1. Layanan kesehatan masyarakat veteriner mendapatkan nilai IKM sebesar 85,00 dengan mutu pelayanan B (Baik).
2. Layanan kesehatan hewan mendapatkan nilai IKM sebesar 81,77 dengan mutu pelayanan B (Baik)
3. Layanan penyuluhan perikanan mendapatkan nilai IKM sebesar 81,63 dengan mutu pelayanan B (Baik)
4. Layanan penyuluhan pertanian mendapatkan nilai IKM sebesar 85,01 dengan mutu pelayanan B (Baik).
5. Layanan UPT Budidaya Perikanan Air Tawar mendapatkan nilai IKM sebesar 84,90 dengan mutu pelayanan B (Baik)
6. Layanan UPTD RPH mendapatkan nilai IKM sebesar 84,72 dengan mutu pelayanan B (Baik)