INVENTARISASI SUMBER PENCEMARAN KOTA BLITAR SUMBER PENCEMAR LIMBAH INSTITUSI
Abstrak :
Upaya pembangunan harus selalu memperhatikan kualitas lingkungan sebagai upaya menjamin keberlanjutan pembangunan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 disebutkan bahwa fungsi sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Limbah dari kegiatan institusi termasuk limbah yang dihasilkan dari kegiatan perindustrian, Rumah Sakit, hotel dan rumah makan serta IPAL komunal. Sementara kegiatan inventarisasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelusuran, pendataan dan pencacahan terhadap seluruh aktifitas yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Pasal 1 butir 12).