Home RIPJPID 2025-2029


RIPJPID 2025-2029


Abstrak :

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing suatu daerah. Setiap daerah perlu untuk menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK sebagai kebijakan strategis guna memastikan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi. Sejalan dengan amanat Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, dokumen ini akan menjadi pedoman yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif dalam mendukung pembangunan daerah berbasis IPTEK. Penyusunan rencana ini mengacu pada prioritas pembangunan serta mempertimbangkan rencana induk IPTEK di tingkat provinsi untuk menjamin kesinambungan dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan.

Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah memiliki peran penting dalam menangani berbagai permasalahan pembangunan daerah. Penyusunan rencana ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, tetapi juga sebagai landasan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang memungkinkan implementasi kebijakan dapat lebih efektif dan akseleratif. Riset sebagai dasar ilmiah dalam perumusan kebijakan daerah bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan telah dijalankan dengan pendekatan teknokratik yang berlandaskan metode ilmiah. Dengan demikian, tujuan pembangunan daerah dapat dicapai secara lebih terarah melalui penerapan riset dan inovasi yang relevan.

Keberhasilan pembangunan ekonomi daerah bergantung pada perencanaan berbasis penelitian dan inovasi. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis IPTEK akan menjadikan perencanaan lebih terarah, efisien, dan optimal dalam penggunaan anggaran. Dengan menjadikan riset dan inovasi sebagai landasan kebijakan pembangunan, diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi daerah. Secara lebih lanjut, riset   bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah daerah, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan riset bertujuan untuk memperluas hasil penelitian guna menciptakan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Sementara itu, penerapan  riset mencakup kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, serta penyebaran dan komersialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pendekatan ini, setiap daerah diharapkan dapat menghadapi tantangan global serta memanfaatkan peluang dalam era digital dan ekonomi berbasis pengetahuan.  

Tujuan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Riset Dan Inovasi di Daerah Kota Blitar ini adalah agar terciptanya keterpaduan, keberlanjutan dan tepat sasaran dalam memberikan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah. Dokumen RIPJPID diharapkan juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan riset dan inovasi di Kota Blitar. Sedangkan sasaran dari penyusunan dokumen ini, sebagai berikut.

  1. Menganalisis gambaran umum dan kondisi riset dan inovasi di Kota Blitar
  2. Mengidentifikasi dan menganalisis tantangan dan peluang riset dan inovasi di Kota Blitar
  3. Menganalisis kebijakan berbasis bukti dan ekosistem riset dan inovasi di Kota Blitar
  4. Menetapkan dan menjelaskan tema prioritas riset dan inovasi di Kota Blitar
  5. Menyusun strategi dan rekomendasi peta jalan program kegiatan prioritas riset dan inovasi di Kota Blitar beserta pengembangannya yang relevan, terpadu, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah pengembangan riset dan inovasi di Kota Blitar

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Dilihat :   173210
Online :   2
Hari Ini :   28
Kemarin :   3461
Bulan Ini :   8301
Tahun Ini :   2647
Total :   91326

Kontak Kami

Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Alamat :   Jl. Merdeka 105, Kepanjenkidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   (0342) 801734
No. Telp :   (0342) 801734
E-mail :   bappeda@blitarkota.go.id

Peta Lokasi